Evaluasi Monitoring Haji 2025 : Komite III DPD RI Dorong Revisi Undang-Undang dan Pembentukan Kementerian Haji

KABA SENATOR327 Dilihat

UrangMinang.id — Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jelita Donal, menyampaikan bahwa Komite III DPD RI telah menuntaskan finalisasi hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan fokus pada evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

Dalam rapat finalisasi yang dilaksanakan hari Senin, tanggal 7 Juli 2025, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Komite III DPD RI menyoroti sejumlah isu krusial yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan.

“Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memperlihatkan sejumlah tantangan serius, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, hingga teknis di lapangan. Oleh karena itu, Komite III merekomendasikan agar dilakukan revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia.” ujar Jelita Donal.

Informasi lainnya :  Irman Gusman Kunjungi Padang Pariaman : Dukung Penuh Percepatan Pembangunan dan Investasi Wisata Pesisir

Salah satu usulan penting dari Komite III adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji Republik Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar Indonesia memiliki kelembagaan yang setara dan setingkat dengan Kementerian Haji Arab Saudi, demi meningkatkan efektivitas diplomasi dan koordinasi bilateral.

“Peningkatan status kelembagaan ini menjadi kebutuhan strategis, agar Indonesia tidak hanya sebagai negara pengirim jemaah terbesar, tetapi juga memiliki otoritas kuat dalam perencanaan, pengawasan, dan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.” tegasnya.

Komite III juga memberikan catatan serius terhadap kedisiplinan dan profesionalisme petugas haji, serta perlunya penambahan kuota petugas yang proporsional dengan jumlah jemaah.

Informasi lainnya :  H. Jelita Donal Kunker ke Pemprov Jabar, Uji Sahih Revisi Undang-Undang Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

“Kami menerima banyak laporan terkait rendahnya kedisiplinan sebagian petugas, serta kekurangan jumlah petugas di sejumlah sektor layanan jemaah. Ini harus dibenahi agar pelayanan kepada jemaah lebih optimal dan manusiawi.” imbuhnya.

Isu lain yang menjadi sorotan adalah permasalahan dalam sistem syarikah, perusahaan penyedia layanan jemaah di Arab Saudi, terutama dalam hal input data jemaah dan komunikasi.

“Banyak persoalan di lapangan, bersumber dari input data jemaah yang tidak akurat, sehingga berdampak pada ketidaksesuaian layanan. Komunikasi antara otoritas Indonesia dan pihak syarikah, juga perlu ditingkatkan dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.” jelas Jelita Donal.

Informasi lainnya :  H. Jelita Donal Kunker ke Pemprov Jabar, Uji Sahih Revisi Undang-Undang Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Komite III DPD RI berharap agar hasil pengawasan ini dapat menjadi landasan perbaikan kebijakan, serta mendorong transformasi sistem penyelenggaraan haji Indonesia menjadi lebih profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kenyamanan serta keselamatan jemaah. (hai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *