H. Jelita Donal Kunker ke Pemprov Jabar, Uji Sahih Revisi Undang-Undang Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

KABA PARLEMEN268 Dilihat

UrangMinang.id — Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), H. Jelita Donal, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025.

Kunjungan Kerja tersebut, dilakukan untuk Uji Sahih revisi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kunjungan ini disambut langsung oleh Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan.

Selain H. Jelita Donal, anggota DPD RI yang ikut dalam kunjungan kerja tersebut yakni Filep Wamafma, Dharma Setiawan, Ahmad Syauqi Soeratno, Muhammad Rifki Farabi, Herman, Adriana Charlotte Dondokambey, Aa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, Anna Latuconsina, Hartono, dan Wilhelmus Pigai.

Informasi lainnya :  Evaluasi Monitoring Haji 2025 : Komite III DPD RI Dorong Revisi Undang-Undang dan Pembentukan Kementerian Haji

Filep Wamafma, Ketua Komite III DPD RI, dalam sambutannya, menyoroti tentang pentingnya kehadiran negara untuk melindungi setiap warganya, termasuk dalam memberikan jaminan sosial.

“Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN penting untuk memastikan upaya perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk didalamnya dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara.” kata Filep Wamafma.

Kegiatan uji sahih ini diikuti oleh 4 orang narasumber yang merupakan pakar dan akademisi dari Universitas Padjajaran, UIN Bandung, Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Jabar, dan perwakilan Asosiasi Ketenagakerjaan.

Informasi lainnya :  Evaluasi Monitoring Haji 2025 : Komite III DPD RI Dorong Revisi Undang-Undang dan Pembentukan Kementerian Haji

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Ahli Rancangan Undang-Undang SJSN, Tenaga Fungsional, staf sekretariat Komite III DPD RI, dan sekitar 100 orang undangan dari berbagai stakeholders.

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, dalam sambutannya mengapresiasi Komite III DPD RI yang telah menunjuk Pemprov Jawa Barat untuk melakukan kegiatan Uji Sahih Revisi UU SJSN.

Ia juga mendukung uji sahih revisi UU SJSN sebagai langkah strategis dalam penyusunan norma sistem jaminan sosial nasional, dan sebagai upaya untuk perbaikan layanan jaminan sosial.

Informasi lainnya :  Evaluasi Monitoring Haji 2025 : Komite III DPD RI Dorong Revisi Undang-Undang dan Pembentukan Kementerian Haji

“Kami mendukung revisi UU SJSN dengan menekankan pada penguatan peran pemda, perbaikan pendekatan komunitas, serta perlindungan pekerja informal dan rentan dalam reformasi sistem jaminan sosial nasional, mengingat penduduk provinsi Jawa Barat terbanyak di Indonesia, lebih dari 50 juta jiwa.” tegas Erwan Setiawan. (hai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA LAINNYA :