Langkah Religius Pemkab Lima Puluh Kota, ASN Diimbau Tinggalkan Meja Saat Adzan

UrangMinang.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun karakter religius aparatur negara. Di bawah kepemimpinan H. Safni dan Ahlul Badrito Resha sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Pemkab Lima Puluh Kota resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 21 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian sementara aktivitas kantor saat masuk waktu sholat fardhu, khususnya Dzuhur dan Ashar.

Surat Edaran ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota, dan menekankan mengenai pentingnya pelaksanaan sholat berjamaah di masjid atau mushala terdekat. Begitu adzan berkumandang, seluruh aktivitas kantor dihentikan sementara.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami membentuk karakter ASN yang tak hanya profesional, tapi juga kuat secara spiritual.” ujar H. Safni, pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.

Informasi lainnya :  Hadiri Halal BI Halal Perantau Minang di Kabupaten Siak, Bupati Lima Puluh Kota Tegaskan Komitmen Pengabdian Kepada Masyarakat

ABS-SBK Jadi Landasan Spiritual Tata Kelola Pemerintahan

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. H. Safni menjelaskan, Surat Edaran ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pasal 6 huruf c yang menegaskan bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Kita ingin semangat religius ini tidak hanya menjadi slogan, tapi menjiwai seluruh aktivitas pemerintahan, dari kantor hingga ke lapangan.” lanjutnya.

Meski demikian, edaran ini memberi ruang fleksibilitas. Bagi unit pelayanan publik seperti rumah sakit, Dinas Kependudukan, dan layanan terpadu, penyesuaian tetap bisa dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, namun tetap menghormati waktu ibadah.

Spanduk Pengingat : Hentikan Aktivitas Saat Adzan

Sebagai bentuk sosialisasi, Pemkab menginstruksikan seluruh kantor di bawah naungannya untuk memasang spanduk berisi imbauan Hentikan Sementara Aktivitas Perkantoran Saat Waktu Sholat Fardhu.

Informasi lainnya :  Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dorong 79 Nagari di Lima Puluh Kota Bentuk Koperasi Merah Putih

Langkah ini diharapkan menjadi pengingat kolektif dan simbol keseriusan pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai religius dalam sistem birokrasi.

Disambut Positif oleh ASN Pemkab Lima Puluh Kota dan Tokoh Masyarakat

Beragam pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tokoh masyarakat, menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai, kebijakan ini adalah langkah nyata membangun birokrasi yang tidak hanya cerdas, tapi juga berakhlak.

“Sholat berjamaah bukan sekadar kewajiban, tapi juga kekuatan kolektif.” pungkas H. Safni.

Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkab Limapuluh Kota berharap agar momen adzan tak sekadar menjadi penanda waktu, melainkan sebagai jeda spiritual untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya hubungan manusia dengan Sang Pencipta, terlebih di tengah kesibukan dunia kerja. (hai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *