Menjaga Warisan Adat : Datuak Bagindo Kayo Dikukuhkan dalam Alek Batagak Panghulu di Nagari Lambah

KABA EKSEKUTIF349 Dilihat

UrangMinang.id — Suasana penuh khidmat dan semangat kebersamaan menyelimuti Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, pada hari Minggu, tanggal 6 Juli 2025. Masyarakat adat setempat menggelar Alek Batagak Panghulu, sebuah prosesi sakral untuk malewakan gala Datuak Bagindo Kayo dari Suku Koto.

Alek ini tidak sekadar menjadi bagian dari pelestarian adat Minangkabau, tapi juga perwujudan nilai gotong royong, kepercayaan, serta tanggung jawab sosial dalam lingkup kaum dan nagari. Tidak heran, sejumlah tokoh penting Sumatera Barat (Sumbar) turut hadir, sebagai bentuk dukungan terhadap kekayaan budaya yang masih hidup hingga hari ini.

Prosesi adat ini dihadiri oleh Gubernur Sumbar (Mahyeldi Ansharullah Dt. Marajo), Bupati Agam (Benni Warlis Dt. Tan Batuah), serta Bupati Sijunjung (Benny Dwifa Yuswir).

Informasi lainnya :  Air Terjun Langkuik Tinggi : Surga Tersembunyi di Malalak yang Bikin Mata Tak Berkedip!

Turut mendampingi, sejumlah anggota DPRD Sumbar seperti Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah, Nofrizon, dan Endarmi, serta Ketua LKAAM Sumbar (Prof. Fauzi Bahar Dt. Nan Sati), Direktur Bank Nagari (Gusti Candra), dan Wakil Ketua DPRD Agam (Aderia). Kehadiran unsur Forkopimda, niniak mamak, alim ulama, dan masyarakat mempertegas pentingnya makna dari pengukuhan ini.

Dalam sambutannya, Mahyeldi Ansharullah Dt. Marajo menekankan bahwa gelar panghulu atau penghulu merupakan puncak kehormatan dalam sistem adat Minangkabau.

Ia mengingatkan bahwa seorang Datuak adalah penjaga nilai, pengayom anak kemenakan, serta cerminan dari kepribadian kaum.

Informasi lainnya :  Meriah! 32 Tahun Lubuk Basung Jadi Ibu Kota Agam Dirayakan dengan Arakan Jamba dan Makan Bajamba

“Penghulu tidak hanya dihormati, tapi juga diteladani. Ia tidak boleh berkata buruk, harus adil dalam bersikap, tidak boleh cepat marah, dan harus konsisten dalam tutur serta laku.” kata Mahyeldi Ansharullah Dt. Marajo., dikutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten Agam.

Menurutnya, jika setiap kaum memiliki panghulu yang menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut, maka tatanan adat Minangkabau akan tetap tegak meski zaman terus berubah.

Senada dengan Gubernur, Bupati Agam, Benni Warlis, menyebutkan bahwa Batagak Panghulu bukan seremoni semata, melainkan bukti kepercayaan dan bentuk revitalisasi nilai-nilai adat Minang.

Informasi lainnya :  Program Sawah Pokok Murah Dorong Pembangunan Kemandirian Agribisnis dan Kesejahteraan Petani Kabupaten Agam

Dirinya menekankan tentang filosofi Martabat Nan Anam, enam peran utama yang harus dipegang oleh seorang penghulu, yakni menyelesaikan persoalan, menjernihkan konflik, menjunjung undang-undang, menjaga anak kemenakan, melindungi nagari, dan memelihara adat.

“Di era globalisasi ini, musyawarah dan kesetaraan adalah nilai yang harus tetap dijaga. Adat Minang adalah warisan, bukan sekadar hiasan.” tegas Benni Warlis.

Ia juga mengingatkan agar gelar Datuak Bagindo Kayo yang telah dikukuhkan, benar-benar dijalankan dengan amanah dan istiqamah, demi kebaikan kaum, nagari, dan seluruh masyarakat Agam. (hai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *